Google

Saturday, February 23, 2008

PP Nomor 2/2008 Untuk Menyelamatkan Hutan, Kata Presiden

Topic : Government

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan ditujukan untuk menyelamatkan hutan.

"PP ini dikeluarkan sebagai kelanjutan dari pemerintah-pemerintah sebelumnya. Tujuannya baik agar hutan kita semakin selamat, di satu sisi mendatangkan penerimaan negara untuk ekonomi, untuk kesejahteraan, di sisi lain untuk menyelamatkan bumi kita," kata Presiden Yudhoyono, usai memimpin rapat terbatas di Departemen Kehutanan, Jakarta, Jumat.

Menurut Presiden, dari pemberitaan yang berkembang belakangan ini ada persepsi keliru dari publik seolah-olah dengan PP ini pemerintah begitu saja mengijinkan perusahaan tambang beroperasi di kawasan hutan lindung yang tidak sesuai dengan semangat memerangi pemanasan global (global warming).

"Sebenarnya tidak seperti itu. PP itu lanjutan dari PP I/2004 sebagai revisi UU 41/1999 yang ditindaklanjuti oleh Kepres 41/2004 pada masa pemerintahan Megawati yang mengatur ijin 13 perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan," katanya.

PP ini, lanjutnya, dikeluarkan untuk mengatur mereka yang sudah berusaha di kawasan hutan lindung supaya dapat memberikan kontribusinya untuk negara dan yang penting untuk tujuan memelihara, merehabilitasi dan menghutankan kembali kawasan hutan lindung itu.

Presiden juga membantah bahwa PP itu mengatur penyewaan kawasan hutan lindung untuk operasional perusahaan tambang, dan nilainya juga ditentukan berdasarkan kajian sesuai standar penerimaan negara bukan pajak.

"Yang jelas konsepnya bukan sewa menyewa. Dan ini bukan tiba-tiba menyewakan kawasan hutan lindung untuk pertambangan. Murah atau tidak murah, pantas atau tidak pantas itu bisa ditelaah, sangat terbuka untuk itu," katanya.

Kepala Negara juga mengatakan bahwa pemerintah bukan tidak boleh menggunakan hutannya, karena hutan juga bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan masyarakat asal digunakan sebaik-baiknya.

"Kita mengelola hutan untuk ekonomi kita, yang penting dikelola dengan baik. Dengan PP ini negara akan mendapatkan lebih banyak dana untuk memperbaiki hutan kita," tambah Presiden.

Sementara itu, Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan bahwa PP nomor 2 hanyalah tindak lanjut peraturan yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya. Sementara bagi perusahaan pemohon baru tidak akan diberi ijin oleh Dephut untuk beroperasi di kawasan hutan lindung.

PP nomor 2/2008 ini hanya mengubah kompensasi penggunaan kawasan hutan dari penggantian lahan menjadi pembayaran dana kompensasi, yang dananya akan digunakan Dephut untuk mengganti kawasan-kawasan yang ada. Dengan PP ini diharapkan kita akan lebih intensif merehabilitasi kawasan hutan lindung ini," katanya.

Ikut dalam rapat terbatas ini Wapres Jusuf Kalla, Kapolri Jendaral Polisi Sutanto, Menko Perekonomian Boediono, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menko Polkam Widodo AS dan sejumlah menteri lainnya. (*)

Sumber : Antara News, 22 Februari 2008