Google

Monday, December 31, 2007

Ketika Seluruh Uni Eropa Menjadi Kawasan Bebas Rokok

Topic : Government

By Ari Satriyo Wibowo

Industri rokok agaknya siap memasuki sunset industry di Eropa. Hal itu setelah esok hari tanggal 1 Januari 2008 Perancis menjadi negara terakhir di Uni Eropa yang mengharamkan mengisap rokok di semua kawasan. Mulai dari perkantoran, sekolah, rumah sakit, stasiun KA, bandara hingga ke bar, restoran dan night club.

Peraturan tersebut sudah disosialisasikan sejak setahun lalu. Dalam aturan baru itu setiap orang yang kedapatan merokok di area publik akan didenda sebesar EUR 450 (sekitar Rp 6 juta). Bukan hanya perokok yang didenda, pemilik tempat juga ikut didenda. Bahkan nilai dendanya jauh lebih tinggi yakni EUR 750 (setara Rp 10,25 juta).

Perokok baru boleh menyalurkan kegemaran meroko di ruang khusus yang terisolasi. Peraturan tersebut , kata pemerintah, merupakan upaya untuk membuat masyarakat lebih memperhatikan kesehatan. Diharapkan perokok bisa berhenti dari kebiasaan itu.

Peraturan itu memang menimbulkan kontroversi bagi pengusaha hiburan. Pemilik bar dan kafe takut kehilangan jumlah tamu bila aturan itu diberlakukan. Meski bar dan kafe diijinkan mengubah tatanan ruang dengan menyediakan ruangan khusus bagi perokok. Namun, tak semua pengusaha kafe mampu membangunnya karena dibutuhkan dana yang besar untuk itu.

Bila Perancis merupakan negara terakhir yang menerapkan aturan itu maka Irlandia adalah negara pertama yang memberlakukan larangan merokok di seluruh negeri sejak 2004. Swedia, Italia dan Malta mengikutinya dengan ruang lingkup publik yang lebih luas.

Menyaksikan tren seperti ini kita jadi ingat pada langkah cerdik Putera Sampurna yang telah menjual PT HM Sampoerna kepada Philip Morris beberapa tahun lalu. Andaikata Putera Sampoerna baru menjualnya sekarang ia mungkin tak bakal memperoleh harga penjualan saham sebaik saat itu.

Bagaimana pendapat Anda?

Sumber : "Mulai 2008, Prancis Bebas Rokok", Harian Indo Pos, Senin, 31 Desember 2007 halaman 5