Google

Tuesday, October 16, 2007

Pelumas Bagi Kerjasama ABG di Indonesia

Topic : Government

Setelah menempuh perjalanan panjang dan melelahkan, menurut Menristek Kusmayanto Kadiman, pemerintah akhirnya berpikiran bahwa tiga komponen ABG yakni Academic, Business, Government yang saling berjauhan perlu dicarikan upaya untuk saling mendekatkannya.

Menurut Menristek pihaknya sudah menerbitkan 4 buah buku undang-undang dan peraturan. Buku yang paling besar tentang UU 18/2002. Kemudian tiga buku putih kecil putih tentang peraturan pemerintah yakni PP 20/2005, PP 41/2006. PP 35/2007.

UU No. 18 / Tahun 2002 tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi membahas bagaimana seharusnya bangsa ini menengok ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemudian undang-undang tersebut diturunkan lagi menjadi beberapa klausul. Klausulnya adalah bagaimana mengajak pihak swasta, apakah itu penyedia jasa, trading atau manufacturing agar mereka mau ikut dalam riset.

Namun, institusi pemerintah memiliki kendala bila bekerjasama dengan pihak swasta. Misalnya, swasta bekerjasama dengan ITB. Maka dengan asumsi ITB mulai Januari 2007 sudah dibiayai oleh pemerintah maka semua kegiatan itu sebenarnya sudah dibiayai pemerintah. Sehingga kalau ada kegiatan ITB yang menghasilkan uang maka uang tersebut harus disetorkan kepada pemerintah sebagai pendapatan negara bukan pajak. Boleh dana itu dipakai ITB tetapi tahun depan. Padahal, kegiatan penelitian bersama swasta itu harus diserahkan sekarang dan untuk menyerahkan hasil penelitian itu ITB membutuhkan dana sekarang juga bukan tahun depan. Sekarang berdasarkan PP No. 20/2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan maka dana dari pihak swasta tersebut boleh dibelanjakan

PP No. 20/2006 (PP Alih Teknologi) tersebut melindungi instansi pemerintah yang melakukan riset. Mereka boleh memakai dananya terlebih dulu. Ini merupakan insentif pemerintah untuk para akademisi dan universitas pemerintah yang melakukan riset.

Kemudian ada satu hal lagi bahwa kekayaan alam dan intelektual kita sering dicuri oleh pihak luar negeri . Orang luar negeri datang meneliti kemudian mematenkannya di luar negeri seolah-olah itu milik mereka. Dengan PP No.41/2006 maka kerjasama penelitian dengan luar negeri diatur untuk memberdayakan para peneliti Indonesia agar tetap berhak atas paten dan publikasi ilmiah. Oleh karena itu, pihak asing yang melakukan penelitian di Indonesia diwajibkan memiliki local partner sekaligus equal partner. “Ide dasarnya setiap peneliti dari luar negeri harus kita mitrakan dengan peneliti dari dalam negeri. Dan itu betul-betul seimbang jadi hasilnya pun nanti benar-benar dimiliki bersama,” ujar Kusmayanto.

Bagi orang swasta apabila mereka melakukan riset mereka pasti akan menanyakan manfaat apa yang kan mereka peroleh. Pemerintah kemudian mengatakan karena mereka memiliki kewajiban-kewajiban seperti membayar pajak, bea cukai dan sebagainya maka pemerintah akan memberikan insentif. ”Kalau mereka, misalnya, membelanjakan uangnya untuk riset maka itu bisa diperhitungkan sebagai kewajiban membayar pajak. Atau kalau dia dalam riset tersebut perlu mendatangkan peralatan yang terkait dengan cukai atau pajak itu bisa diberi keringanan,” ujar Kusmayanto Kadiman.

Insentif dari pemerintah muncul dalam bentuk PP No. 35/2007 tentang pengalokasian sebagian pendapatan badan usaha untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi. Intinya adalah pemberian insentif pajak dan kepabeanan bagi industri yang melakukan kegiatan R&D.

Bagaimana dengan deducted tax 100% ? ”Kalau, misalnya, swasta melakukan risetnya untuk dia sendiri dan hasilnya nanti dipakai untuk diri sendiri ya tidak diberikan hingga 100 persen. Tetapi kalau dia mengundang orang lain, misalnya, Kalbe Farma dengan ITB melakukan penelitian dan hasil penelitiannya boleh dipakai kedua belah pihak maka yang akan mendapatkan manfaat lebih banyak orang maka untuk kasus seperti ini deducted tax-nya bisa 100 %,” Kusmayanto menambahkan.

Bagaimana pendapat Anda? (ASW)