Google

Monday, August 13, 2007

Mengurus Paten Itu Mudah

Topic : Government

Menanggapi masih banyak pihak khususnya kalangan UKM yang mengabaikan masalah HaKi maka Departemen Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual gencar melakukan sosialisasi kemudahan pendaftaran paten.

Menurut Faisal Syamsuddin, ST, MT, petugas pemeriksa paten dari Direktorat Paten, paten dibagi dalam dua kategori yakni paten sederhana dan paten biasa. Sesuai namanya paten sederhana itu obyek patennya berupa produk atau alat dan lingkup teknologinya sederhana.” Kalau diundang-undang itu dibilang harus kasat mata (tangible),” ujar pria kelahiran Jakarta, 9 Februari 1973 itu.

Sedangkan, paten biasa memiliki teknologi lebih rumit dan obyeknya paten menyangkut hal yang tidak kasat mata (intangible) seperti metode, proses atau sistem. Oleh karena itu, masa perlindungan paten sederhana hanya selama 10 tahun sedangkan paten biasa sampai 20 tahun sejak tanggal penerimaan paten.

Pada paten sederhana yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif meliputi kebaruan (novelty) dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara dalam paten biasa selain kedua hal itu masih ditambah lagi dengan langkah inventif.

Pengumuman permohonan untuk paten sederhana 3 bulan setelah tanggal penerimaan sedangkan paten biasa memakan waktu 18 bulan. Adapun biaya pendaftarannya untuk paten sederhana Rp 575.000 sedangkan untuk paten biasa juga dikenakan Rp 575.000 ditambah Rp 2.000.000 untuk biaya pemeriksaan substantif. Lama pemeriksaan substantif untuk paten biasa bisa mencapai 36 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.” Jadi untuk paten sederhana paling lama 2 tahun dan paten biasa paling lama 6 tahun,” Faisal menambahkan.

Pendaftaran paten sederhana untuk perorangan hanya perlu menyertakan KTP, NPWP, deskripsi dan gambar dari produk atau alat serta membayar biaya pendaftaran tersebut di atas. Sedangkan paten biasa bila diajukan lembaga hanya perlu melengkapi dengan surat ijin usaha lembaga yang bersangkutan.

Direktorat Jenderal HaKI telah menerbitkan Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual dengan sponsor JICA (Japan International Co-operation Agency) yang dapat diperoleh di kantor Direktorat Paten terdekat.

”Sertifikat Hak Paten itu merupakan bukti awal di pengadilan bahwa pemegangnya adalah penemu pertama kali dari produk, alat, proses produksi atau sistem tersebut,” kata pria lulusan S1 Fakultas Teknik Elektro Trisakti dan S2 Fakultas Teknik Industri UI itu.

Ternyata untuk mendaftarkan paten cukup sederhana dan tidak serumit yang kita bayangkan, bukan?

Namun, kalau pun perusahaan membutuhkan Konsultan HaKI untuk mengurus pendaftaran paten tersedia sejumlah 256 konsultan HaKi yang telah dilantik dan diangkat Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 30 Juni 2006. Selengkapnya ada di dalam buku tersebut di atas.

Bagaimana pendapat Anda? (ASW)