Google

Thursday, July 19, 2007

Memonitor Paten Baru dan Kadaluwarsa dengan Google Patent Search

Topik : Government - Business


By Ari Satriyo Wibowo

Di halaman 12 harian Kompas hari ini (Kamis, 19 Juli 2007) dimuat berita berjudul “ Paten Kadaluwarsa Dimanfaatkan untuk Produksi Obat Generik”.

Dalam berita itu Kompas mengutip pernyataan Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman hari Rabu (18/7) bahwa paten setelah kadaluwarsa, lewat 20 tahun masa perlindungan hak kekayaan intelektual, maka temuan teknologi atau produk itu dapat diadopsi siapa saja. “Beberapa industri farmasi sudah melakukan riset pengembangan produksi obat-obatan dengan paten kadaluwarsa. Beberapa contohnya adalah obat-obatan generik,” kata sang menteri seperti dikutip Kompas.

Menurut Kusmayanto pengembangan riset dan produksi berdasarkan paten kedaluwarsa dari berbagai bidang di Indonesia belum menonjol. Sementara China dan Korea kemajuan teknologi otomotifnya telah memanfaatkan paten kedaluwarsa Jepang.

Lebih jauh dikemukakannya, saat ini Kementerian Negara Riset dan Teknologi terus mengumandangkan agar setiap institusi riset menangkap peluang dari setiap paten yang sudah yang sudah habis masa perlindungannya oleh negara manapun. Temuan kedaluwarsa itu dapat ditindaklanjuti. Sebuah riset temuan baru tidakmesti dari awal.

“Hal serupa berlaku bagi setiap industri. Kami mendorong supaya memanfaatkan peluang inovasi dari paten-paten teknologi yang kadaluwarsa,” ujar menteri.

Saat ini beberapa industri obat di Indonesia sudah melakukan riset paten dengan merek terkenal yang generik. Ketika masa pelindungan paten tersebut selesai, perusahaan-perusahaan obat di Indonesia sudah dapat memproduksi dan memasarkannya.

Memanfaatkan Google Patent Search

Masalahnya banyak perusahaan di Indonesia yang belum tahu bagaimana cara memonitor paten dan masa kedaluwarsanya. Sebenarnya dengan Internet hal itu dapat dilakukan dengan mudah. Google Inc. yang terkenal sebagai mesin pencari terbesar di dunia telah menyediakan fitur baru dari hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan Google Labs. Fitur baru tersebut disebut Google Patent Search dengan URL
http://www.google.com/patents

Pengguna dapat mengetikkan kata kunci pada kotak pencarian, kemudian menekan tombol Enter dan mengklik Search Patent. Pengguna juga dapat melihat informasi pada menu Advanced Patent Search. Selain itu, pengguna dapat mengakses paten terbaru yang telah tersedia atas beberapa pilihan.

Sayangnya dari sekitar 7 juta informasi paten yang tersedia masih terbatas yang didaftarkan di Amerika Serikat (AS) saja. Sementara, paten yang didaftarkan di luar AS belum tersedia. Tetapi itu tidak menjadi soal karena toh AS merupakan raksasa ekonomi nomor satu dunia dan menjadi trendsetter teknologi sejagad.

Dengan melakukan monitoring paten terbaru maupun yang kedaluwarsa kiranya perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat terpacu lagi untuk lebih inovatif di bidang industri masing-masing. Bagaimana pendapat Anda sebagai orang yang sering menggunakan mesin pencari Google?