Google

Tuesday, July 24, 2007

Ketika Menristek Melakukan Sosialisasi PP No. 35/2007




Topik : Government



Bagaimana bila Menristek Kusmayanto Kadiman melakukan sosialisasi dan konferensi pers PP No.35 Tahun 2007? Acara yang diselenggarakan di Ruang Komisi Utama, Lt.3, Gedung II BPPT di bilangan Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat itu ternyata berlangsung seperti layaknya acara jumpa selebritis. Mengapa demikian? Karena hampir semua wakil ABG hadir dengan penuh antusias di acara tersebut. Tapi, jangan salah mengerti yang dimaksud ABG disini bukan Anak Baru Gede melainkan akronim dari istilah Academic, Business, Government.

Dari kalangan akademisi tampak hadir Rektor Unpad, Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, D.E.A serta Dekan FISIP UI Prof. Gumilar R. Somantri yang baru saja terpilih sebagai Rektor UI baru untuk masa bakti 2007-2012.

Dari kalangan bisnis turut hadir wakil-wakil dari BUMN dan berbagai sektor industri seperti industri elektronik, komponen otomotif dan farmasi serta tak ketinggalan wakil dari perusahaan negeri jiran Malaysia.

Sementara dari kalangan pemerintahan hadir wakil-wakil dari kementerian BUMN, Depertemen Keuangan dan pemda DKI dan Jawa Barat. Alhasil inilah acara sosialisasi dan konferensi pers yang paling meriah yang pernah diselenggarakan Kantor Kementerian Riset dan Teknologi itu.

Belum puas dengan itu semua Menristek Kusmayanto tampil pula sebagai panelis didampingi Ir. Muhammad Said Didu (Sekretaris Kementerian Negara BUMN) , Ir. Rachmat Gobel (Wakil Ketua KADIN), Permana Agung Daradjatun (Inspektur Jendral Depkeu), Drs. Djonifar Abdul Fatah, MA (Direktur Peraturan Perpajakan II) dan Drs. Hanafi Usman (Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai). Mereka berenam dengan sigap menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan hadirin sehubungan dengan diluncurkannya PP No. 35 Tahun 2007 itu.

Latar Belakang

Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian dan Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada tanggal 29 Juli 2002, Pemerintah bertekad untuk memperkuat tatanan dan keterkaitan unsur kelembagaan di perguruan tinggi, lembaga litbang maupun badan usaha, sumberdaya dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil kegiatan penelitian, pengembangan dan penerpan iptek yang banyak dilakukan di perguruan tinggi dan lembaga litbang perlu lebih dimasyarakatkan , sehingga penguasaan iptek lebih mengalir menjadi produk-produk yang dapat mendukung kebutuhan pembangunan nasional serta dapat meningkatkan daya saing dan mewujudkan kemandirian bangsa. Hal inilah yang menjadi dasar strategi pengembangan iptek dalam menghadapi berbagai tantangan jangka panjang yang dampaknya tidak hanya untuk generasi masa kini tetapi juga untuk generasi mendatang.

Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kerangka Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tidak terlepas dari peran badan usaha sebagai salah satu unsur kelembagaan ilmu pengetahun dan teknologi. Badan usaha mempunyai fungsi penting di dalam menumbuhkan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis.Oleh karena itu, Badan Usaha sebagai salah satu unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab pula untuk meningkatkan secara berkelanjutan dan terus-menerus daya guna dan nilai guna sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya.

Penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor usaha diharapkan akan meningkatkan rantai pasokan (supply chain), baik melalui peningkatan kebutuhan masyarakat (tarikan pasar) yang pada gilirannya akan meningkatkan pula inovasi (technology push) sebagai upaya untuk mengubah perilaku masyarakat. Pada tahap inilah penguasaan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi menjadi sangat penting. Dengan demikian adanya peraturan pemerintah ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, tetapi untuk lebih meningkatkan partisipasi dunia usaha ke dalam kegiatan-kegiatan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi sebagai upaya meningkatkan daya saing dan kemandirian nasional dalam perdagangan internasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan , Inovasi dan Difusi Teknologi merupakan salah satu peraturan perundang-undangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah selesai disusun. Sebelumnya dua Peraturan Pemerintah telah dikeluarkan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2006 tentang perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing. Dengan diterbitkannya tiga peraturan pemerintah tersebut diharapkan upaya percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dilaksanakan dengan lebih baik sebagaimana diamanatkan UU No. 18/ 2002 tersebut di atas.

Melalui aturan itu maka perusahaan yang melakukan R&D untuk kepentingan perusahaan sendiri akan memperoleh "insentif sebagian" sementara bila R&D itu utuk diberikan kepada khalayak luas maka akan diberikan "insentif sepenuhnya (100%)".

Berbagai Tanggapan

Sebagian besar peserta menyambut dengan gembira keluarnya PP No.35 tahun 2007. Namun mereka juga menuntut agar aturan tersebut ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas. Mereka mempertanyakan apakah insentif yang diberikan itu dapat diukur keberhasilannya. Selain itu, kata "dapat" yang dipakai dalam PP tersebut masih bersifat rancu dan multi tafsir sehingga harus dijabarkan secara rinci.

Ir. Muhammad Said Didu dari Kementerian Negara BUMN menyoroti implikasi hukum dari PP tersebut. Kepada pihak penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim perlu dilakukan pula sosialisasi PP tersebut agar mereka mengerti pula bagaimana PP tersebut diterapkan dengan benar dan pihak mana pula yang melakukan kecurangan dengan memanfaatkan PP tersebut.

Dari pihak Departemen Keuangan berikut instansi pajak dan bea cukai yang sedang melakukan reformasi birokrasi mereka menyadari bahwa aturan itu memiliki dua sisi yakni Potential Revenue sekaligus Revenue Forgone. Artinya, PP tersebut mengandung peluang sekaligus ancaman. "Ibarat orang bermain ski di atas danau yang beku maka keselamatan seseorang tergantung sekali pada kecepatan berski yang dilakukan," ujar Irjen Depkeu Permana Agung Daradjatun melakukan perumpamaan.

Menanggapi peluang untuk mencurangi PP itu, Daradjatun menambahkan bahwa "Corruption" adalah masalah "Crime of Calculation". Jadi meskipun pelaku korupsi diancam hukuman mati sekalipun tetapi jika probabilitas seseorang yang melakukan korupsi untuk ditangkap dan masuk penjara amat kecil (bisa bebas dengan mudah) maka korupsi akan tetap marak terjadi.

Menjawab soal penilaian keberhasilan insentif dan pihak mana yang berhak atas insentif "sebagian" dan "sepenuhnya" maka Menristek akan membentuk sebuah badan independen yang akan menilai kelayakan sebuah institusi memperoleh insentif berdasarkan PP No. 35 Tahun 2007 itu. Bagaimana pendapat Anda sebagai orang awam terhadap PP baru tersebut? (ASW)