Google

Tuesday, July 17, 2007

Konsep ABG di Kalangan Industri Farmasi, Jakarta 13 Juli 2007

Topik : Business - Government

Pernah mendengar istilah ABG? Secara umum jika kita mendengar istilah ABG, maka hal tersebut dihubungkan dengan kelompok remaja atau Anak Baru Gede. Namun jika itu ditanyakan kepada Profesor Kusmayanto Kadiman, Menristek RI, maka ABG tersebut adalah kependekan dari 3 pihak yaitu: Academia, Bussiness dan Government. Konsep ABG menurut Kusmayanto, adalah suatu pola kerjasama yang melibatkan Akademisi atau universitas, Bisnis atau industri dan Goverment / pemerintah. Bentuk kerja sama ini sering pula disebut sebagai triple helix (istilah yang meminjam bangun geometri yang terdiri dari tiga buah jalinan menyerupai susunan rantai DNA).

Pada pertemuan antara GP Farmasi, Menristek RI dan LIPI di kantor Kementerian Riset dan Teknologi hari ini (13 Juli 2007), masing-masing pihak saling bertukar informasi demi menunjang konsep ABG dalam industri farmasi.

Menurut dr Boenyamin Setiawan dari GP Farmasi, sebelumnya, masing-masing pihak memandang penuh curiga satu sama lain. Stigma yang diterapkan untuk kalangan industri, sebagai pihak yang hanya mencari untung. Sebaliknya pihak akademia dianggap sebagai kelompok yang berada di menara gading dengan produk-produk yang kurang aplikatif. Pemerintah sendiri digambarkan sebagai pihak yang selalu mempersulit dengan birokrasinya. Dengan prinsip ABG ini, semuanya perlu bergandengan tangan, bahu membahu demi kemajuan bersama. Universitas diharapkan mampu menghasilkan produk penelitian yang bisa dimanfaatkan oleh industri dengan dukungan sepenuhnya dari government.

Menjawab tantangan yang diberikan tersebut, Menristek Kusmayanto, langsung mengeluarkan jurus jitunya. Disebutkan bahwa pada sekitar 2 minggu yang lalu telah keluar Peraturan Pemerintah no. 35/2007 tentang "Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi"

Dalam pasal 6 PP tersebut, disebutkan bahwa:

(1) Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi dapat diberikan insentif.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis penelitian dan pengembangan.

Artinya mulai saat ini (tentu harus menunggu juklak dan juknis dari PP tersebut), setiap industri yang akan melakukan riset/inovasi bisa memperoleh insentif. Untuk mencegah terjadi penyalahgunaan, Kusmayanto berjanji akan membentuk kelompok independen yang bertugas menganalisa apakah suatu penelitian / riset itu benar-benar riset atau hanya akal-akalan saja agar bisa memperoleh insentif perpajakan.

Award bagi para peneliti

Di samping itu, baik pihak GP Farmasi maupun Menristek mempunyai kepedulian yang besar terhadap para peneliti. Akan dibuat suatu badan yang bisa membantu para peneliti dalam melaksanakan penelitian dengan syarat penelitian yang diajukan tersebut harus menghasilkan produk yang benar-benar bisa dimanfaatkan oleh industri farmasi.

Maju terus dunia Riset dan Teknologi Industri Farmasi di Indonesia.

Ditunggu karya anak bangsa. Kesempatan bagi Anda yang bekerja di dunia penelitian. (ETN)